Tingkatkan PAD, BPPRD Kota Ambon, Laksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Dan Perwali Nomor 42 Tahun 2024

  • Administrator
  • Selasa, 17 Juni 2025 14:35
  • 9 Lihat
  • EKONOMI

Ambon, CM- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Ambon. Yang berlangsung di Manise Hotel, Senin (17/06-25).

Masing-masing peraturan yang disosialisasikan antara lain : Peraturan Daerah kota Ambon Nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan Walikota Ambon Nomor 42 tahun 2024, tentang pembayaran dan pelaporan transaksi pajak daerah melalui sistem online, dan peraturan Walikota Ambon Nomor 43 tahun 2024. tentang pengawasan pajak daerah.

Dalam kesempatan saat membuka kegiatan sosialisasi Plt. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette dalam arahan singkatnya menjelaskan pajak merupakan urat nadi pemerintahan di seluruh dunia maka tidak ada solusi lain selain seluruh wajib pajak harus melakukan kewajibannya.

Dijelaskan, pajak adalah sebuah kontribusi wajib dari perorangan maupun perusahaan atau badan kepada negara.

Menurut Sapulette, dalam implementasinya di kota Ambon, pelayanan pajak terjadi beberapa kendala salah satunya adalah regulasi yang kedua adalah tentang pengawasan.

Oleh karena itu, kata Dia, berkolaborasi dalam sebuah sosialisasi dan secara langsung menjelaskan kepada wajib pajak tentang pelaksanaan pekerjaan masing-masing, baik pemerintah maupun wajib pajak agar dapat mengetahui secara pasti tentang peran dan fungsi.

“Sosialisasi yang dilakukan ini dapat dipahami benar oleh wajib pajak.sehingga setiap kewajiban yang harus diberikan untuk dikelola oleh Pemkot Ambon dapat dilakukan secara disiplin dan berdampak pada pembangunan di kota Ambon tercinta ini” kata Dia.

Olehnya Dia berharap, bagi wajib pajak terus tingkatkan kesadaran,regulasi yang ada dapat dilaksanakan sesuai Deng koridor yang ada.

Ditempat yang sama, diselah-selah kegiatan Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes dalam keterangannya menyebutkan, bahwa yang namanya peraturan pemerintah baik yang baru maupun pengganti itu wajib untuk disosialisasikan guna memberikan pemahaman kepada wajib pajak agar dalam proses pelaksanaan nantinya berjalan dengan baik dan lancar dan masyarakat dapat membantu pemerintah dalam melaporkan, membayar dan hal - hal yang perlu diketahui oleh wajib pajak dan jika semua wajib pajak mengetahui tentu tidak sulit bagi pemerintah.

Bahkan tegas de Fretes baik pemerintah,swasta dan masyarakat adalah tiga pilar yang tidak bisa dipisahkan.

Diketahui dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, sejumlah pengelolaan wajib pajak, baik pihak  Hotel, Restoran/Rumah Maklan, Penggelolaan Perpakiran dan turut sebagai pemateri antara lain, anggota DPRD kota Ambon, Zeth Pormes, Christianto Laturiuw, dan Taha Abubakar.(CM/TT)

 

  • Beta
Beta feature

Komentar

0 Komentar